IZIN BELAJAR

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 4.03.4.03.01.31.08.5.2 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor: 78 Tahun 2017 Tantang Izin Belajar dan Tugas Belajar, pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan memberikan Bantuan Izin Belajar kepada PNS yang mengembangkan kompetensinya melalui Izin Belajar baik jenjang D.IV/S1, maupun S2.
- Setiap SKPD dimohon untuk menyampaikan data berupa daftar PNS yang berstatus Izin Belajar pada unit kerja masing-masing yang belum pernah menerima Bantuan Izin Belajar dilampiri fotocopy izin belajar yang dilegalisir, fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik yang dilegalisir, dan SK pangkat terakhir yang dilegalisir.
- Bagi yang masih menempuh pendidikan agar melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan mahasiswa aktif pada perguruan tinggi tersebut dan laporan hasil studi berupa transkrip akademik sampai dengan tahun 2018.
Data tersebut mohon disampaikan ke Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon paling lambat tanggal 28 Pebruari 2019.
dipublikasikan tanggal 13-02-2019 jam 10:05:50
dibaca 1511 kali