Pelayanan Kepegawaian

Karpeg (Kartu Pegawai)

Pembuatan Kartu Pegawai


a.  Dasar Hukum

Surat Edaran Kepala Badan Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang petunjuk permintaan, penetapan, penggunaan nomor induk pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai negeri Sipil.

b.  Persyaratan

    Fotocopy SK CPNS dilegalisir
    Fotocopy SK PNS dilegalisir
    Photo 3 lembar ukuran 2x3
    Forocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir
    Berkas dibuat 2 (dua) rangkap


c.  Prosedur Pelayanan

    Usulan Unit diajukan dari unit kerja masing-masing.
    Penelitian berkas (administrative) dilakukan oleh petugas di BKPPD
    Berkas yang sudah lengkap diajukan di Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung
    Badan Kepegawaian Negara melakukan penelitian dan pemberkasan administrative
    Penerbitan dan Penetapan Kartu Pegawai dilakukan oleh BKN
    Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyerahkan Kartu Pegawai yang sudah jadi dari BKN regional III Bandung kepada Pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja.

d.  Waktu Penyelesaian

    Tergantung dari BKN dengan mengacu SPM setempat
    Ukuran waktu 1 (satu) s/d 3 (tiga) bulan


e.  Produk
    Kartu Pegawai


f. Kompetensi Petugas

    Pemahaman peraturan perundang-undangan
    Pemahaman operasional komputer


Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • Portal Pembelajaran E_Learning BKPSDM
    • Pelantikan Kepengurusan KORPRI Kab. Cirebon 2024-2029
    • Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Cirebon 2024

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel