Pelayanan Kepegawaian

Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;

e. Diangkat menjadi pejabat Negara;

f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Pasal 10

       Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang    ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Pasal 12


       Pegawai Negeri Sipil yang menduduki  jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;

b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);dan

c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


 Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun  dalam jabatan struktural yang didudukinya  sebagaimana dimaksud, yaitu :

a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.


b. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.


 PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :

a.  Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


 PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.

 Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki  jabatan struktural  :


a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir


  • Penyerahan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat berbasis lesspaper untuk periode 1 Oktober 2018

    Penyerahan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat berbasis lesspaper

    ...
    more

Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • Portal Pembelajaran E_Learning BKPSDM
    • Pelantikan Kepengurusan KORPRI Kab. Cirebon 2024-2029
    • Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Cirebon 2024

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel