Pelayanan Kepegawaian

Karis dan Karsu

Pembuatan KARIS/ KARSU
a.  Dasar Hukum

    Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
    Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Instri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

b.  Persyaratan

    Fotocopy SK CPNS dilegalisir
    Fotocopy SK PNS dilegalisir
    Fotocopy SK terakhir dilegalisir
    Fotocopy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir
    Fotocopy Akte Nikah dilegalisir
    Photo 3 lembar ukuran 2x3
    Laporan perkawinan pertama atau kedua
    Daftar keluarga
    Surat keterangan dari kepala instansi

c.  Prosedur Pelayanan

    Pengajuan dari kepala unit kerja dengan melampirkan beberapa persyaratan
    Berkas usulan dari unit kerja ditangani pada bidang Pembinaan dan kesejahteraan Pegawai
    BKPPD melakukan pemeriksaan dan pelelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian Karis dan Karsu
    Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan  usulkan oleh BKPPD ke BKN untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karis dan Karsu
    Pengambilan KARIS/ KARSU yang sudah selesai diBKPPD oleh pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja.


d.  Waktu Penyelesaian
     Tergantung dari BKN (SPM Setempat)


e.  Produk
    Kartu Istri / Kartu Suami


f. Kompetensi Petugas

    Pemahaman peraturan perundang-undangan
    Pemahaman operasional computer


Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • Portal Pembelajaran E_Learning BKPSDM
    • Pelantikan Kepengurusan KORPRI Kab. Cirebon 2024-2029
    • Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Cirebon 2024

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel