Pengadaan CPNS
a. Dasar
Hukum
- Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
- Peraturan
Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.
- Peraturan
Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo.Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003.
- Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
b. Persyaratan
- Warga
Negara Indonesia
- Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun, setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun.
- Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putudan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
- Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Mempunyai
pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Berkelakuan
baik dibuktikan dengan surat keterangan dari desa tempat menetap.
- Sehat
jasmani dan rohani.
- Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Syarat
lain yang yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
c. Prosedur
Pelayanan
- Pengumuman
pembukaan CPNS melalui media cetak dan website BKPPD.
- Penerimaan
berkas.
- Pengumpulan
berkas.
- Pemeriksaan
berkas.
- Pengentrian
data.
- Pencetakan
nomor tes.
- Pelaksanaan
seleksi CPNS.
- Pengumuman
hasil seleksi CPNS.
- Pemberkasan
peserta yang lulus seleksi.
- Usul
persetujuan NIP.
- Penerbitan
Keputusan CPNS.
d. Waktu
Penyelesaian
Dua
bulan.
e. Biaya
Biaya
ditanggung APBD
f. Produk
- Kartu
test CPNS
- SK
CPNS