PENGUMUMAN
Nomor : 810/5445/PPI/2022
TENTANG
PRA FINALISASI DAFTAR TENAGA NON ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2O22
1. Menindaklanjuti surat kami Nomor : 005/4062/PPI Tanggal 30 Agustus 2022 Perihal : Evaluasi Pendataan dan Sosialisasi Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN BKN. Dengan ini kami umumkan daftar nominatif hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon (terlampir);
2. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Hari Rabu, Tanggal 24 Agustus 2022, bahwa :
A. Tenaga Non ASN yang masuk ke dalam pendataan adalah Tenaga Non ASN yang dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
b) Mendapatkan Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
c) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
d) Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
e) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
B. Tenaga Non ASN yang tidak termasuk ke dalam pendataan adalah Tenaga Non ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Badan Layanan Umum / BLUD;
b) Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya);
c) Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
3. Pengumuman dan daftar nominatif hasil pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.
PENGUMUMAN SECARA LENGKAP BESERTA DAFTAR NAMA TENAGA NON ASN DAPAT DIUNDUH DISINI
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PPPK TAHUN 2019
...Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan :
a. Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jumlah tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejumlah 5.847 orang yang terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebanyak 662 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran I);
- Tenaga Non ASN sebanyak 5.185 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran II).
2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN;
3. Pengumuman Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN
...Pencatatan kehadiran pegawai merupakan suatu hal yang penting karena berimbas kepada produktivitas dan aktivitas pegawai. Kehadiran pegawai juga menjadi dasar dalam pemberian reward maupun punishment dalam pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Salah satu peran penting BKPSDM disini adalah menegakkan disiplin pegawai terutama dalam hal kehadiran dengan menghadirkankan aplikasi pencatatan kehadiran yang akuntable.
...