Sesuai dengan Perbup No 20 tahun 2021 Tanggal 12 April 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibantu oleh 1 (satu) sekretaris yang membawahi 3 (tiga) sub bagian dan 4 (empat) bidang yang masing-masing membawahi sub bidang dengan struktur organisasi sebagai berikut :
KEPALA BADAN
- SEKRETARIAT
1. BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI
2. BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN KEPANGKATAN
3. BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR DAN PENGHARGAAN
4. BIDANG PENGEMBANGAN KOPETENSI APARATUR
Sesuai dengan Permen PANRB No. 7 Tahun 2022. tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Bupati Cirebon No 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon maka Sekretaris Badan dibantu oleh 2 Kepala Subbagian dan seorang pejabat fungsional (Perencana) sedangkan Kepala Bidang dibantu oleh Pejabat Fungsional yang bertindak sebagai Sub Koordinator (Subkor) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.