BKPSDM sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan dalam bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;.
4.Pelaksanan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja secara lengkap BKPSDM Kabupaten Cirebon dapat di unduh di sini