Gaji Berkala
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
a. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Bupati nomor 800/Kep.136-BKPSDM/2018 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Para Pejabat Untuk Menandatangani Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
b. Pesyaratan
- Foto copy sah SK CPNS
- Foto copy sah SK dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah SK dalam jabatan terakhir (jika ada)
- Foto copy sah KGB terakhir
- Foto copy sah PPK (Penilaian Prestasi Kerja) PNS terakhir dengan nilai rata-rata baik
c. Prosedur Pelayanan
Pembuatan SP KGB dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- KGB Otomatis yaitu KGB yang terbit tanpa adanya berkas usulan untuk golongan ruang III/d ke atas. KGB terbit 2 (dua) bulan sebelum TMT (Tanggal Mulai Terhitung).
- KGB dengan pengusulan berkas, khusus untuk golongan ruang III/d yang baru. KGB harus melalui usulan dengan berkas terlebih dahulu. Berkas harus disampaikan ke BKPSDM 2 (dua) bulan sebelum TMT (Tanggal Mulai Terhitung).
d. Jadwal Penerbitan KGB
TMT |
TERBIT |
JANUARI |
NOPEMBER |
PEBRUARI |
DESEMBER |
MARET |
JANUARI |
APRIL |
PEBRUARI |
MEI |
MARET |
JUNI |
APRIL |
JULI |
MEI |
AGUSTUS |
JUNI |
SEPTEMBER |
JULI |
OKTOBER |
AGUSTUS |
NOPEMBER |
SEPTEMBER |
DESEMBER |
OKTOBER |