Pelayanan Kepegawaian

Izin Cuti

Izin Cuti


a. Dasar Hukum

    Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 379)
    Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1951 tentang Istirahat karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 142)
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1953 tentang Perubahan PP No. 15 tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404)
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nerara Tahun 1976 Nomor 57;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3093)
    Keputusan Bupati Nomor 850/KPTS.196/BKD/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

b. Persyaratan

1.    Persyaratan Cuti Tahunan : 

a.     Surat permohonan ybs
b.     Fotokopi SK pangkat terakhir
c.     Surat Pengantar

2.    Persyaratan Cuti Besar  :
a.    Surat permohonan ybs
b.    Fotokopi Bukti setoran haji/umroh atau keterangan lainnya.
c.    Fotokopi SK pangkat terakhir
d.    Surat pengantar

3.    Persyaratan Cuti Sakit  :
a.    Surat keterangan dokter / hasil pengujian kesehatan
b.    Fotokopi SK pangkat terakhir
c.    Surat Pengantar

4.    Persyaratan Cuti Bersalin  (untuk seluruh PNS) :
a.    Surat permohonan ybs
b.    Surat keterangan dokter/bidan mengenai tanggal perkiraan persalinan
c.    Fotokopi Surat nikah (dilegalisir)
d.    Fotokopi SK pangkat terakhir
e.    Surat Pengantar

5.    Persyaratan Cuti Alasan Penting
a.    Surat permohonan yang bersangkutan
b.    Fotokopi SK pangkat Terakhir
c.    Surat Pengantar

c. Prosedur Pelayanan

    Izin dilakukan secara hirarki oleh unit kerja masing-masing
    Jika cuti karena sakit harus menunjukan Surat Keterangan Dokter
    Setelah disetujui dari kepala unit kerja, akan diteruskan ke BKPPD


d. Waktu Penyelesaian
    Satu minggu setelah berkas diterima.


e. Biaya
    Tidak ada biaya


f.  Produk
    Surat Izin Cuti


g. Kompetensi Putugas
    -    Pemahaman peraturan perundang-undangan
    -    Pemahaman operasional computer


Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP 2
    • SURAT EDARAN PJ BUPATI CIREBON TENTANG PELARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON ASN
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PPPK 2024 TAHAP 1

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel