Izin Cuti
a. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 379)
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1951 tentang Istirahat karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 142)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1953 tentang Perubahan PP No. 15 tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nerara Tahun 1976 Nomor 57;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3093)
Keputusan Bupati Nomor 850/KPTS.196/BKD/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
b. Persyaratan
1. Persyaratan Cuti Tahunan :
a. Surat permohonan ybs
b. Fotokopi SK pangkat terakhir
c. Surat Pengantar
a. Surat permohonan ybs
b. Fotokopi Bukti setoran haji/umroh atau keterangan lainnya.
c. Fotokopi SK pangkat terakhir
d. Surat pengantar
a. Surat keterangan dokter / hasil pengujian kesehatan
b. Fotokopi SK pangkat terakhir
c. Surat Pengantar
a. Surat permohonan ybs
b. Surat keterangan dokter/bidan mengenai tanggal perkiraan persalinan
c. Fotokopi Surat nikah (dilegalisir)
d. Fotokopi SK pangkat terakhir
e. Surat Pengantar
a. Surat permohonan yang bersangkutan
b. Fotokopi SK pangkat Terakhir
c. Surat Pengantar