Pembuatan Kartu Pegawai
a. Dasar Hukum
Surat Edaran Kepala Badan Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang petunjuk permintaan, penetapan, penggunaan nomor induk pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai negeri Sipil.
b. Persyaratan
Fotocopy SK CPNS dilegalisir
Fotocopy SK PNS dilegalisir
Photo 3 lembar ukuran 2x3
Forocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dilegalisir
Berkas dibuat 2 (dua) rangkap
c. Prosedur Pelayanan
Usulan Unit diajukan dari unit kerja masing-masing.
Penelitian berkas (administrative) dilakukan oleh petugas di BKPPD
Berkas yang sudah lengkap diajukan di Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung
Badan Kepegawaian Negara melakukan penelitian dan pemberkasan administrative
Penerbitan dan Penetapan Kartu Pegawai dilakukan oleh BKN
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyerahkan Kartu Pegawai yang sudah jadi dari BKN regional III Bandung kepada Pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja.
d. Waktu Penyelesaian
Tergantung dari BKN dengan mengacu SPM setempat
Ukuran waktu 1 (satu) s/d 3 (tiga) bulan
e. Produk
Kartu Pegawai
f. Kompetensi Petugas
Pemahaman peraturan perundang-undangan
Pemahaman operasional komputer