Dasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
Surat Edaran Nomor:23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri SIpil
DISIPLIN
Pengertian : dalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dar serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
Disiplin mempunyai 3 aspek :
Sikap mental ( Mental Attitude )
Pemahaman terhadap system aturan
Sikap/ Komitmen untuk menaati segala hal secara cermat dan adil
Faktor penunjang disiplin :
Kesejahteraan,
Hukuman ( Ketegasan )
Kemampuan memahami aturan,
Keteladan pimpinan
Manfaat Disiplin :
Kinerja yang lebih baik
Mencerminkan tanggung jawab pribadi
Menciptakan prestasi
Menumbuhkan citra birokrasi
Hidup lebih bermanfaat
PELANGGARAN DISIPLIN antara lain :
Terlambat masuk kerja
Pulang lebih awal
Tidak Efisien Memanfaatkan jam kerja ( tidak produktif )
Tidak masuk kerja dalam kurung waktu cukup lama
Menggunakan uang Negara untuk kurun keperluan pribadi
Membuata surat keterangan palsu
Pernikahan kedua dan perceraian tanpa ijin
HUKUMAN atas ketidakdisiplinan:
Teguran lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling 1 ( satu ) tahun
Penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 ( satu ) tahun
Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama ( satu ) tahun
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS
Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
Menaati ketentuan jam kerja,
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan
Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
Menyalahgunakan wewenangnya,
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
C. Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tingkat hukuman disiplin adalah,
1. Hukuman disiplin ringan,
2. Hukuman disiplin sedang, dan
3. Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
a. Tegoran lisan,
b. Tegoran tertulis,
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sebndiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.
Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan-catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.