Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i.
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya
yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan
eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 10
Kenaikan pangkat pilihan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang
pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya
masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan
untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila
:
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud, yaitu :
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
PNS
yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu
tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki
tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang
dimilki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih
tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap
unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan
struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat
pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS
yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat
tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan
kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang
memenuhi syarat lainnya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
Penyerahan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat berbasis lesspaper
...