Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Diklat:
Sasaran Diklat:
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenis dan Jenjang Diklat:
Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang terdiri dari :
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Peserta diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Jenis Diklat Dalam Jabatan
Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
Diklat Teknis
Layanan Diklat
1. Izin Belajar
a. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)
b. Persyaratan
c. Posedur Pelayanan
d. Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima.
e. Biaya
Tidak ada biaya
f. Produk
- Surat Izin Belajar
- Petikan Surat Izin Belajar
2. Tugas Belajar
a. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)
b. Persyaratan
- Persyaratan formal akademis sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga/ perguruan tinggi,
- Salinan/ fotocopy ijazah terakhir,
- Salinan/ fotocopy DP-3 tahun terakhir,
- Salinan/ fotocopy SK pengangkatan/ pangkat terakhir/ jabatan yang dilegalisir,
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau lembaga pemberi beasiswa.
c. Prosedur Pelayanan
d. Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima.
e. Biaya
Tidak ada biaya
f. Produk
- SK Tugas Belajar
3. Ujian Dinas dan UPKP
a. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)
b. Persyaratan
- Memiliki Surat Izin Belajar/ Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan.
- Memiliki pangkat/ golongan/ ruang :
- Melampirkan Surat Keterangan uraian tugas dari kepala satuan kerja eselon II.
- Melampirkan ijazah terakhir.
- Dilakukan secara berjenjang.
c. Prosedur Pelayanan
d. Waktu Penyelesaian
Empat puluh lima hari
e. Biaya
Tidak ada biaya
f. Produk
Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/ UPKP