Pelayanan Kepegawaian

Diklat

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan Diklat:


  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.


Sasaran Diklat:

Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis dan Jenjang Diklat:

  1. Diklat Prajabatan
  2. Diklat Dalam Jabatan

Diklat Prajabatan

    Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang terdiri dari :

  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
    CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
    Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
    Peserta diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Jenis Diklat Dalam Jabatan


    Diklat kepemimpinan
    Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :

  • Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
  • Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
  • Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
  • Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

    Diklat Fungsional
    Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
    Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

    Diklat Teknis

  • Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.
  • Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
  • Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Layanan Diklat

1.    Izin Belajar
a.    Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)

b.    Persyaratan

  • Surat Permohonan dari PNS yang mengajukan Izin Belajar;
  • Rekomendasi dari Pimpinan OPD kepada PNS tersebut bahwa pendidikan yang diikuti sesuai dengan tupoksi sehari-hari;
  • Salinan/ fotocopy ijazah terakhir.
  • Salinan/ fotocopy DP-3 tahun terakhir.
  • Salinan/ fotocopy SK pengangkatan/ pangkat terakhir/ jabatan yang dilegalisir.
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut.
  • Jadwal Kuliah
  • Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut penyesuaian pangkat maupun jabatan dari ijazah yang diperolehnya kecuali formasi memungkinkan.

c.    Posedur Pelayanan

  1. Penerimaan berkas.
  2. Pengumpulan berkas.
  3. Pemeriksaan berkas.
  4. Penandatanganan Surat Izin Belajar.
  5. Penandatanganan Petikan Surat Izin Belajar.

 d.    Waktu Penyelesaian
  7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima.

e.    Biaya
Tidak ada biaya

f.     Produk
-      Surat Izin Belajar
-      Petikan Surat Izin Belajar

2.    Tugas Belajar
a.    Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)

b.    Persyaratan

  1. Memiliki nilai rata-rata STTB minimal 7 bagi tugas Belajar S1 atatu sederajat; IPK 2,75 bagi Tugas Belajar S2; IPKL 3,25 bagi Tugas Belajar S3 atau yang dipersyaratkan oleh lembaga/ perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Berusia tidak lebih dari 31 (tiga puluh satu) tahun bagi Tugas belajar S1 atau sederajat; 37 (tiga puluh tujuh) tahun bagi Tugas Belajar S2; 40 (empat puluh) tahun bagi Tugas Belajar S3 pada saat pendaftaran atau yang dipersyaratkan oleh lembaga/ perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Memiliki masa kerja PNS minimal 2 (dua) tahun bagi Tugas Belajar S1 atau sederajat; 3 (tiga) tahun bagi Tugas Belajar S2; 5 (lima) tahun bagi Tugas Belajar S3.
  4. Lulus seleksi baik administrasi maupun akademik.
  5. Melengkapi persyaratan lain sebagai berikut:
  • Persyaratan formal akademis sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga/ perguruan tinggi,
  • Salinan/ fotocopy ijazah terakhir,
  • Salinan/ fotocopy DP-3 tahun terakhir,
  • Salinan/ fotocopy SK pengangkatan/ pangkat terakhir/ jabatan yang dilegalisir,
  • Persyaratan lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau lembaga pemberi beasiswa.

c.    Prosedur Pelayanan

  • Penerimaan berkas.
  • Pengumpulan berkas.
  • Pemeriksaan berkas.
  • Penandatanganan Surat Izin Belajar.

d.    Waktu Penyelesaian
       7 (tujuh) hari kerja
setelah berkas diterima.

e.    Biaya
Tidak ada biaya

f.     Produk
-      SK Tugas Belajar

3.    Ujian Dinas dan UPKP
a.    Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon No. 26 Tahun 2008 Seri E.26)

b.    Persyaratan
-      Memiliki Surat Izin Belajar/ Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan.
-      Memiliki pangkat/ golongan/ ruang :

  • Untuk ijazah SLTA, telah memiliki pangkat, golongan/ ruang: JuruTk I, I/d.
  • Untuk ijazah Diploma II, Akta II, Diploma III, Akta III : telah memiliki pangkat, golongan/ ruang: Pengatur Muda, II/a dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  • Untuk ijazah D IV, Akta IV, Sarjana: telah memiliki pangkat, golongan/ ruang: Pengatur Muda Tk. I, II/b dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun, kecuali jurusan tertentu yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupeten Cirebon yang ditentukan dengan keputusan Bupati Cirebon atas pertimbangan Baperjakat.
  • Untuk ijazah Pasca Sarjana: telah memiliki pangkat, golongan/ ruang: Penata Muda, III/a dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  • Untuk ijazah S3: telah memiliki pangkat, golongan/ ruang: Penata Muda Tk. I. III/b dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.

-      Melampirkan Surat Keterangan uraian tugas dari kepala satuan kerja eselon II.
-      Melampirkan ijazah terakhir.
-      Dilakukan secara berjenjang.

c.    Prosedur Pelayanan

  1. Penerimaan berkas.
  2. Penyampaian berkas ke provinsi.
  3. Pengiriman peserta.
  4. Pengambilan Surat Tanda Lulus

d.    Waktu Penyelesaian
Empat puluh lima hari

e.    Biaya
Tidak ada biaya

f.     Produk
Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/ UPKP


  • PENUTUPAN PKP ANGKATAN I PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020

    PENUTUPAN PKP ANGKATAN I PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2020

    ...
    more
  • KEPALA BKPSDM KABUPATEN CIREBON BUKA PKP ANGKATAN I TAHUN 2020

     PKP ANGKATAN I TAHUN 2020

    ...
    more
  • Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi

    Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi

    ...
    more
  • EVALUASI PELATIHAN DASAR TAHUN 2019

    DIPERUNTUKAN SEBAGAI BAHAN EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN DASAR TAHUN 2019 OLEH PESERTA

     

    ...
    more
  • IZIN BELAJAR

    BANTUAN IZIN BELAJAR

    ...
    more

Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KABUPATEN CIREBON TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP 2
    • SURAT EDARAN PJ BUPATI CIREBON TENTANG PELARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON ASN
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PPPK 2024 TAHAP 1

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel