Layanan Penghargaan Satyalancana Karya Satya:
Peghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas jasa-jasnya terhadap Negara.
Macam dan Bentuk Satyalancana Karya Satya:
1. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perungu;
2. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak;
3. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh berwarna emas.
a. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Republik Indonesia
Keputusan Kepala BAKN Nomor 10 tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya
Keputusan Gubernur Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Piagam Penghargaan Kepada PNS dan PNS yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
b. Persyaratan
Daftar Riwayat Hidup
Fotocopy SK CPNS dilegalisir
Fotocopy SK PNS pengangkatan pertama dilegalisir
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir
Fotocopy SK Jabatan terakhir dilegalisir bagi yang menduduki jabatan
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dari kepala unit kerja.
Fotocopy piagam Satyalancana Karya Satya 10tahun, 20 tahun atau Satyalancana Karya Satya bentuk lama apabila telah memilki
Persyaratan dibuat rangkap dua
c. Prosedur Pelayanan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Cirebon membuat edaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah tentang usulan penerima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya RI
OPD mengusulkan Pegawai Negeri Sipil di unit kerjanya yang akan menerima penghargaan Satya Lancana Karya Satya ke Kepala BKPPD Kab.Cirebon
Pemberkasan dilakukan di BKPPD dengan melakukan penelitian kelengkapannya.
Berkas yang lengkap di kirim ke Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian ulang.
Berkas yang sudah dilengkap dikirimkan/disampaikan ke Sekertariat Negara (Sekneg) di Jakarta dengan pengantar.
Proses penyaringan dilakukan oleh Sekneg
Bagi PNS yang memenuhi syarat akan mendapat piagam penghargaan dan medali.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mengambil penghargaan yang sudah selesai dengan lengkap ke Sekneg di Jakarta.
BKPPD membuat surat undangan kepada penerima Satyta Lancana untuk hadir pada upacara penyerahan setiap tanggal 17 Agustus.
Satya Lencana Karya Satya dianugerahkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI atas usulan pimpinan instansi, yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Setiap pemberian Satya Lencana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditanda tangani Presiden RI.
d. Waktu Penyelesaian
Pemberkasan di BKPPD 14 (empat belas) hari kerja
Pengecekan dan penelitian Ulang di Inspektorat 5 (lima) hari kerja
Proses penelitian sampai dengan penandatanganan Piagam Satyalancana Karya Satya oleh Presiden Republik Indonesia berlangsung di Sekertariat Negara (waktu sesuai dengan SPM setempat)
e. Biaya
Biaya ditanggung APBD
f. Produk
Lencana, piagam dan Petikan Sk. Keputusan President.
g. Kompetensi Petugas
Pemahaman peraturan perundang-undangan
Pemahaman operasional computer