Perpindahan PNS dari Lingkup Pemerintah Kab. Cirebon Menjadi PNS Kab./Kota lain dalam Propinsi
A. syarat- syarat
a. Formasi kebutuhan pegawai pada SKPD yang bersangkutan sudah terpenuhi dan tidak membutuhkan tambahan pegawai baru;
b. Mengikuti suami istri yang di tugaskan sebagai PNS/ TNI / polri/ BUMN/ tugas lain yang di berikan Negara
c. Masa kerja minimal (empat )tahun;
d. Tidak sedang/ telah mendapat bantuan tugas belajar
e. Mendapat persetujuan kepala satuan kerja
B. Prosedur:
1. Permohonan PNS yang bersangkutan ;
2. Persetujuan Kepala Satuan Kerja di tinjukan kepada Bupati, Kepala BKPPD dengan melampirkan ;
> Daftar formasi kebutuhan pegawai,
> FC Karpeg
> FC SK pengangkatan CPNS, PNS dan SK pangkat terahir ,
> DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
3. Persetujuan Bupati Cirebon kepada gubernur jawa barat dengan tembusan kepada Kepala Daerah / instansi yang di tuju.
4. Gubernur jawa barat menyampaikan usulan tersebut kepada kepala Daerah yang dituju untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
5. Usul perpindahan yang telah mendapat Persetujuan Kepala Daerah yang bersangkutan, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, dengan tembusan kepada Bupati Cirebon/Instansi asal.
6. SK Penugasan / penempatan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
Perpindahan PNS dari lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi PNS Pusat / Departemen dan atau PNS Kabupaten / Kota lain diluar Propinsi
A. Syarat - syarat
a. Formasi kebutuhan pegawai pada SKPD yang bersangkutan sudah terpenuhi/ mencukuoi dan tidak membutuhkan tambahan pegawai baru;
b. Mengikut suami/istri yang ditugaskan sebagai PNS/TNI/Polri/ BUMN/ tugas lain yang di berikan oleh Negara.
c. Masa ke reja minimal 4(empat) tahun;
d. Tidak sedang/ telah mendapat bantuan tugas belajar
e. Mendapat persetujuan kepala satuan kerja.
B. Prosedur:
1. Permohonan PNS yang bersangkutan;
2. Persetujuan Kepala Satuan Kerja ditunjukan kepada Bupati Cirebon
3. Kepala BKPPD denga melampirkan:
> Daftar Formasi Kebutuhan Pegawai,
> FC Karpeg
> FC SK Pengangkatan CPNS, PNS dan SK pangkat terahir,
> DP3 dalam 2 (dua) tahun terahir.
4. Persetujuan Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Mentri Dalam Negeri/ Pimpinan Departemen / Kepala Daerah/ Instansi yang dituju.
5. Gubernur Jawa Barat menyampaikan usulan tersebut kepada Mentri Dalam Negeri dengan tembusan kepada pimpinan departemen/ Kepala Daerah yang dituju untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
6. Menteri Dalam Negeri c.q Sekretariat Jendral menyampaikan persetujuan perpindahan tersebut kepada Kepada Pimpinan Departemen/ Kepala Daerah yang dituju setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat/Bupati Cirebon.
7. Pimpinan Departemen/ Gubernur yang bersangkutan menetapkan SK perpindahan PNSD Kabupaten Cirebon menjadi PNSP/PNSD di lingkungannya dengan tembusa kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur Jawa Barat/ Bupati Cirebon.
Perpindahan PNS Pusat/Departemen dan /atau PNS Kab/Kota lain menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
A . Syarat- Syarat
a) Sesuai dengan formasi kebutuhan pegawai;
b) Tidakl sedang menjalani tugas belajar;
c) Tidak pernah/ sedang menjalani proses hukum;
d) Tidak memiliki sangkutan masalah keuangan / perbankan
e) Pangkat/ golongan maksimal Penata Muda Tk.1 ( III/d).
f) Tidak menuntut fasilitas /Jabatan
g) Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kabupaten Cirebon
B) Prosedur:
a) Permohonan/usul perpindahan secara kedinasan, dengan melampirkan:
> Pernyataan persetujuan dari pejabat yang berwenang (pengusul);
> FC Karpeg;
> FC SK Pengangkatan CPNS, PNS dan SK Pangkat terahir;
> DP3 dalam 2( dua) tahun terahir;
> Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;
> Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses peradian dari pejabat berwenang;
> Pernyataan sedang tidak dalam masalah keuangan /perbankan dari pejabat berwenang;
> Pernyataan sedang akan menuntut fasilityas/jabatan;
> Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
b) Pernyataan persetujuan Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Kepala Daerah/Instansi asal.
c) Khusus bagi tenaga Guru dan tenaga Medis/Paramedis, harus ada persetujuan dari Kepala Dinas/Unit kerja yang dituju;
d) Gubernur Jawa Barat menetapkan SK Perpindahan PNS Kabupaten/Kota lain menjadi PNSD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negeri, dengan tembusan kepada Bupati Cirebon dan Kepala Daerah/Instansi asal.
e) SK Penugasan/Penempatan oleh Bupati pada SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai formasi kebutuhan pegawai.
sumber : Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 824/327/BKPPD tanggal 24 Maret 2009
( PMt )