Pembuatan KARIS/ KARSU
a. Dasar Hukum
Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Instri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
b. Persyaratan
Fotocopy SK CPNS dilegalisir
Fotocopy SK PNS dilegalisir
Fotocopy SK terakhir dilegalisir
Fotocopy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir
Fotocopy Akte Nikah dilegalisir
Photo 3 lembar ukuran 2x3
Laporan perkawinan pertama atau kedua
Daftar keluarga
Surat keterangan dari kepala instansi
c. Prosedur Pelayanan
Pengajuan dari kepala unit kerja dengan melampirkan beberapa persyaratan
Berkas usulan dari unit kerja ditangani pada bidang Pembinaan dan kesejahteraan Pegawai
BKPPD melakukan pemeriksaan dan pelelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian Karis dan Karsu
Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan usulkan oleh BKPPD ke BKN untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Karis dan Karsu
Pengambilan KARIS/ KARSU yang sudah selesai diBKPPD oleh pengelola kepegawaian pada masing-masing unit kerja.
d. Waktu Penyelesaian
Tergantung dari BKN (SPM Setempat)
e. Produk
Kartu Istri / Kartu Suami
f. Kompetensi Petugas
Pemahaman peraturan perundang-undangan
Pemahaman operasional computer