Pengembalian Tabungan (TAPERUM)
Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil, bagi Pegawai Negeri Sipil yang selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan bantuan atau Pegawai Negeri Sipil yang telah memanfaatkan pinjaman.
PERSYARATAN
Mengisi formulir, kemudian meminta rekomendasi dan tanda tangan serta stempel dari pejabat Bidang kepegawaian yang mempunyai contoh tanda tangan di kantor bank BRI setempat. Bagi institusi atau unit kerja yang berada di propinsi atau kabupaten atau kota yang tidak di bawah Pemda, harus diverifikasi oleh Kepala Instansi atau Unit Kerja dan Kepala BPD setempat
Membawa Kartu Pegawai (asli) dan foto copy-nya
Membawa Kartu Tanda Penduduk (asli) yang masih berlaku dan foto copy-nya
Foto copy Surat Keputusan pensiun yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
Foto copy Surat Keputusan Golongan (periode 1 Januari 1993 sampai dengan pensiun) yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
TAMBAHAN PERSYARATAN
Bagi pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak
Bagi Pensiun sebelum 1 Juli 2003: Membawa Voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut foto copy-nya
Bagi pensiun karena berhenti bekerja oleh karena sebab lain: Membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli berikut foto copy-nya
Bagi berhenti bekerja karena meninggal dunia:
Foto copy Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
Foto copy Surat Keterangan Hak Waris dari Camat yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
PROSEDUR PENCAIRAN
PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan di kantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di instansi masing -masing
Mengisi formulir pengembalian tabungan dan kemudian meminta tanda tangan, rekomendasi serta stempel dari pejabat yang berwenang
Formulir pengembalian tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Bank BRI setempat guna dicairkan dana Pengembalian Tabungannya
Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI
PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp 3.000,-
Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp 10.000,-
Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia atau karena sebab-sebab yang lain serta ditambah dengan jasa tabungan 12%
WAKTU, PENERIMA DAN TEMPAT PENGEMBALIAN TABUNGAN
Pengembalian Tabungan dilakukan pada saat Pegawai Negeri Sipil berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab yang lain. Yang berhak mendapatkan Pengembalian Tabungan adalah Pegawai Negeri Sipil yang selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan atau menerima bantuan dan yang pernah memanfaatkan Pinjaman dari Bapertarum-PNS.
Pengembalian tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia yang telah menerapkan sistem online
Bantuan Uang Muka KPR
Bantuan Uang Muka adalah bantuan yang diberikan dalam rangka
membantu sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan
melalui KPR dan pembelian Rumah Dinas dari pemerintah
BESARAN BANTUAN
Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
• Rp. 1,2 juta untuk golongan I
• Rp. 1,5 juta untuk golongan II
• Rp. 1,8 juta untuk golongan III
• Rp. 2,1 juta untuk golongan IV
PERSYARATAN PENGAJUAN
PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan PNS-nya
PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan PNS-nya minimal 5 tahun
PNS yang belum memiliki rumah
PNS aktif golongan I, II, III dan IV dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006
Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun
Apabila suami dan istri keduanya Pegawai Negeri Sipil, yang berhak mendapat bantuan perumahan hanya salah satu, sedangkan Tabungan
Perumahan-PNS yang satunya dikembalikan pada saat pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab - sebab yang lain
CATATAN TAMBAHAN
Formulir dan berkas persyaratan yang sudah lengkap diaukan ke BAPERTARUM-PNS Pusat di Jakarta atau melalui Pengembang yang kemudian diteruskan ke BAPERTARUM-PNS Pusat untuk dilakukan proses diverifikasi
Berdasarkan verifikasi data PNS, BAPERTARUM-PNS mengeluarkan Surat
Pencairan Dana atau SPD kepada Bank BTN untuk dibayarkan ke nomor rekening
pemohon atau rekening Pengembang bila ada Standing Instruction)
PROSEDUR PENGAJUAN
Mengisi Formulir Permohonan dan rekomendasi oleh atasan langsung (klik di sini untuk mendownload formulir: dok/2007/09/formulir_bum.zip)
Surat Pernyataan bahwa belum memiliki rumah dan belum pernah mendapat bantuan perumahan dengan materai secukupnya
Foto copy Kartu pegawai dan SK kepangkatan terakhir
Foto copy Kartu pegawai suami atau istri jika keduanya Pegawai Negeri Sipil
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat
Surat Keterangan mengenai status tempat tinggal saat ini oleh RT, RW dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, dan harus sesuai dengan alamat KTP
Foto copy Akad Perjanjian Kredit yang dilegalisir oleh bank yang menerbitkan kredit Kepemilikan Rumah
Foto copy Surat Alih Debitur yang dilegalisir, apabila terjadi pengalihan kredit
Foto copy Surat Perjanjian Sewa-Beli Rumah Negara yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya
Foto copy Buku Tabungan atas nama pemohon, halaman depan dan halaman pertama
Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, apabila Akad Perjanjian Kredit tersebut atas nama suami atau istri dari pemohon
Surat Kuasa Pencairan bagi Developer yang mengurus permohonan bantuan
Sosialisasi Layanan Bapertarum silahkan unduh disini
Pencatatan kehadiran pegawai merupakan suatu hal yang penting karena berimbas kepada produktivitas dan aktivitas pegawai. Kehadiran pegawai juga menjadi dasar dalam pemberian reward maupun punishment dalam pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Salah satu peran penting BKPSDM disini adalah menegakkan disiplin pegawai terutama dalam hal kehadiran dengan menghadirkankan aplikasi pencatatan kehadiran yang akuntable.
...DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN
...Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan :
a. Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jumlah tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejumlah 5.847 orang yang terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebanyak 662 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran I);
- Tenaga Non ASN sebanyak 5.185 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran II).
2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN;
3. Pengumuman Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.