Pencatatan kehadiran pegawai merupakan suatu hal yang penting karena berimbas kepada produktivitas dan aktivitas pegawai. Kehadiran pegawai juga menjadi dasar dalam pemberian reward maupun punishment dalam pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Salah satu peran penting BKPSDM disini adalah menegakkan disiplin pegawai terutama dalam hal kehadiran dengan menghadirkankan aplikasi pencatatan kehadiran yang akuntable.
M-Pras merupakan aplikasi Mobile Presensi ASN milik Pemerintah kabupaten Cirebon yang wajib digunakan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pencatatan kehadiran. Aplikasi ini terintegrasi dengan SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) dan E-Kinerja. Seluruh ASN dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store. Setelah terinstall, dapat digunakan untuk melakukan perekaman data kehadiran.
Berikut petunjuk dan hal-hal lain yang berhubungan dengan aplikasi M-Pras
1. SURAT EDARAN BUPATI tentang PENGGUNAAN APLIKASI M-PRAS 2. Buku Panduan M-Pras 3. Panduan Singkat Penggunaan Aplikasi 4. QR Code Kecamatan 5. QR Code Perangkat daerah (Non Kecamatan)PANDUAN SISTEM APLIKASI MOBIL PRESENSI ASN
1. Mengunduh Aplikasi
Buka Google Play Store dan ketikkan kata kunci “Presensi ASN Cirebon” atau “MPRAS”.
2. Menginstal Aplikasi
Klik install setelah muncul aplikasi yang dimaksud dengan logo Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3. Login
Setiap ASN Kabupaten Cirebon dapat melakukan login dengan akun E-Kinerja. Pada kolom username diisi dengan NIP atau NIPPPK tanpa spasi kemudian password apabila belum dirubah menggunakan 4 digit terakhir NIP atau NIPPPK ditambah dengan angka 118.
4. Melakukan Absensi
Presensi dapat dilakukan dengan mengklik “Kirim data kehadiran?” atau tombol “Presensi”. Pastikan GPS aktif dan tunggu sampai titik lokasi tidak bergerak untuk melakukan presensi.
Presensi dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
5. Informasi Tambahan
Beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait trouble shooting M-Pras.
Username telah terdaftar pada perangkat lain >> Karena berlaku 1 Akun1 Perangkat, maka diperlukan reset perangkat. Silahkan laporkan NAMA dan NIP ke Kasubag Umum dan Kepegawaian atau pengelola kepegawaian agar diteruskan kepada admin di BKPSDM.
Password Salah >> Akun default menggunakan password 4 digit belakang NIP ditambah angka 118. Apabila lupa password atau ganti password, silahkan laporkan NAMA dan NIP ke Kasubag Umum dan Kepegawaian atau pengelola kepegawaian agar dilakukan penggantian password melalui akun E-Kin pengelola.
Ketika scan QR Code hanya muncul gambar senter >> Berarti aplikasi M-Pras belum diijinkan menggunakan kamera, silahkan check setting izin aplikasi. Pastikan M-Pras diijinkan menggunakan lokasi dan kamera.
Anda terdeteksi menggunakan aplikasi pihak ketiga >> Berarti titik untuk melakukan absen masih mencari atau belum diam. Tunggu sejenak sampai titik berwarna merah pada peta M-Pras diam baru melakukan absensi. Keakuratan titik lokasi tiap perangkat bisa berbeda atau bergeser.
Pastikan setelah melakukan absensi muncul notif berwarna hijau dan keluar notif bahwa absensi berhasil dilakukan.
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PPPK TAHUN 2019
...Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan :
a. Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jumlah tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejumlah 5.847 orang yang terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebanyak 662 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran I);
- Tenaga Non ASN sebanyak 5.185 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran II).
2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN;
3. Pengumuman Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN
...