Dasar Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon yaitu:
Maksud penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah guna mensosialisasikan peraturan perundang-undangan Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 dan Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan kepada pengelola kepegawaian di setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon tentang PPPK Tahun 2019.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Patra Jasa Jl. Tuparev No. 11, Cirebon pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 yang diikuti oleh para pengelola kepegawaian pada Badan/Dinas/Kantor serta beberapa Puskesmas dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwilbidikcam) yang ada di Kabupaten Cirebon dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Peraturan Perundang-Undangan yaitu Ibu Imma Gayatri Retnaningrum, S.H., M.H., Mir.
Sebagaimana kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan pelaksanaan tentang PPPK baru ditetapkan di tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bpk. H. Supadi Priyatna, S.H., M.Si. menyampaikan hal tersebut tentunya sesuatu yang baru di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala BKPSDM juga menyampaikan semoga melalui sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan kepada pengelola kepegawaian yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah yang akan menerima atau memfasilitasi pegawai hasil seleksi PPPK di Kabupaten Cirebon. sehingga dapat mempersiapkan dan mengantisipasi langkah-langkah yang ditempuh mulai dari proses penetapan sebagai PPPK, pengaturan hubungan perjanjian kerja, pengembangan kompetensi, tata cara pengenaan sanksi disiplin sampai dengan mekanisme pemutusan hubungan kerja/pemberhentian.
Materi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang PPPK bisa diunduh di http://bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/materi
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan :
a. Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jumlah tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejumlah 5.847 orang yang terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebanyak 662 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran I);
- Tenaga Non ASN sebanyak 5.185 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran II).
2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN;
3. Pengumuman Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN
...Pencatatan kehadiran pegawai merupakan suatu hal yang penting karena berimbas kepada produktivitas dan aktivitas pegawai. Kehadiran pegawai juga menjadi dasar dalam pemberian reward maupun punishment dalam pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Salah satu peran penting BKPSDM disini adalah menegakkan disiplin pegawai terutama dalam hal kehadiran dengan menghadirkankan aplikasi pencatatan kehadiran yang akuntable.
...