Berita BKPSDM

PENGUMUMAN TENTANG UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN

PENGUMUMAN Nomor : 810/5654/PPI/2022 TENTANG 
UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2O22

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisir data Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ Badan Kepegawaian Negara, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut :
1.    Ketentuan Tenaga Non ASN yang dilakukan pendataan dalam kegiatan ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022, bahwa :
A.    Tenaga Non ASN yang masuk ke dalam pendataan adalah Tenaga Non ASN yang dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut : 
a)    Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
b)    Mendapatkan Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
c)    Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
d)    Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
e)    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
B.    Tenaga Non ASN yang tidak termasuk ke dalam pendataan adalah Tenaga Non ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Badan Layanan Umum / BLUD;
b)    Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya);
c)    Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
2.    Pengumuman dan daftar nominatif hasil pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 dapat diunduh pada http://bkpsdm.cirebonkab.go.id/berita_web/detail/328/19;
3.    Masyarakat dapat memberikan umpan balik (feedback) terhadap pengumuman dan daftar nominatif hasil pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 apabila dianggap terjadi kesalahan pada daftar nominatif berupa :
A.    Terdapat Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pendataan, namun belum masuk ke dalam daftar nominatif yang telah diumumkan;
B.    Terdapat Tenaga Non ASN yang diketahui tidak memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pendataan, namun masuk ke dalam daftar nominatif yang telah diumumkan;
C.    Terdapat Tenaga Non ASN / THK II yang sudah didaftarkan oleh admin namun belum melakukan proses penyelesaian pendaftaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
4.    Penyampaian umpan balik (feedback) dilakukan secara langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon dengan membawa bukti pendukung yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan pertimbangan umpan balik (feedback);
5.    Bagi Tenaga Non ASN yang masuk ke dalam daftar Tenaga Non ASN yang sudah diinputkan oleh admin namun belum membuat akun maupun belum resume (daftar terdapat dalam lampiran poin B, C, E dan F) dapat menyelesaikan proses pendataan dengan terlebih dahulu memberikan umpan balik (feedback) secara langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon;
6.    Penyampaian umpan balik (feedback) dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender pada tanggal 8-12 Oktober 2022;
7.    Hasil umpan balik (feedback) masyarakat akan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat  22 Oktober 2022 pukul 17:00 WIB;
8.    Pengumuman Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui oleh masyarakat

PENGUMUMAN SECARA LENGKAP DAPAT DIUNDUH DISINI



dipublikasikan tanggal 07-10-2022 jam 16:09:12
dibaca 1237 kali

  • Motto BKPSDM

    ...
    more
    682 kali dibaca
  • 6 Cara mengetahui IMEI Iphone


    6 Cara mengetahui IMEI Iphone - Banyak sekali produk apple yang di replika oleh orang yang kurang tanggung jawab. Salah satunya Iphone, sebelum membeli Iphone, pastikan terlebih dahulu bahwa iphone yang akan anda beli itu merupakan produk original bukan replika atau rekondisi....
    more
    1885 kali dibaca
  • PENGUMUMAN PRA FINALISASI DAFTAR TENAGA NON ASN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2O22

    ...
    more
    2761 kali dibaca
  • SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PPPK TAHUN 2019

    SOSIALISASI  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  PPPK  TAHUN 2019

    ...
    more
    1904 kali dibaca
  • FINALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2O22

    Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September  2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut :  
    1.    Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan :
    a.    Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
    b.    Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 Perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
    Jumlah tenaga non ASN  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejumlah 5.847 orang yang terdiri dari: 
    -    Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebanyak 662 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran I);
    -    Tenaga Non ASN sebanyak 5.185 orang (sebagaimana terdapat dalam Lampiran II). 
    2.    Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN;
    3.    Pengumuman Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 untuk diketahui secara publik.

    ...
    more
    2939 kali dibaca
  • DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN

    DAFTAR  JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BESERTA INSTANSI PEMBINA DAN PEDOMAN PERATURAN

    ...
    more
    560 kali dibaca
  • M-Pras, Mobile Presensi ASN Kabupaten Cirebon berbasis Android

    Pencatatan kehadiran pegawai merupakan suatu hal yang penting karena berimbas kepada produktivitas dan aktivitas pegawai. Kehadiran pegawai juga menjadi dasar dalam pemberian reward maupun punishment dalam pemberian Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Salah satu peran penting BKPSDM disini adalah menegakkan disiplin pegawai terutama dalam hal kehadiran dengan menghadirkankan aplikasi pencatatan kehadiran yang akuntable. 

    ...
    more
    11105 kali dibaca
  • Laporan Kinerja BKPSDM 2023

    ...
    more
    134 kali dibaca

Hubungi Kami
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon
Jl. Sunan Muria No. 100 Sumber
Telp/Fax: (0231) 320816

    • Portal Pembelajaran E_Learning BKPSDM
    • Pelantikan Kepengurusan KORPRI Kab. Cirebon 2024-2029
    • PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2022

Powered by Webmaster BKPSDM Kabupaten Cirebon 2017

Links
Profil Pegawai
Seleksi
Award
SOP
Download Files
Artikel